News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Demi Revitalisasi Monas, 190 Pohon Ditebang, Sekda DKI: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sisi Monasnya

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Sebelumnya, Istana Kepresiden meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM - Sisi selatan kawasan Monumen Nasional (Monas) direvitalisasi.

Proyek revitalisasi itu pun menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Menanggapi polemik yang semakin santer diperbincangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah angkat bicara.

Diketahui, saat ini proyek revitalisasi kawasan Monas sedang diberhentikan sementara.

Ia berharap proyek revitalisasi kawasan Monas ini dapat segera dilanjutkan.

"Ya kami berharap ini tidak dilakukan berlama-lama dalam waktu yang singkat, kalau dari sisi kita inginnya," kata Saefullah yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/1/2020).

"Ini kan sebagian kceil dari sisi Monasnya, jadi kami ingin ini berfungsi," tegasnya.

Ahli Tata Kota Kecam Penebangan 190 Pohon Besar

Terkait proyek revitalisasi itu, ahli tata kota Nirwono Joga mengecam penebangan 190 pohon besar dalam demi proses revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) di DKI Jakarta.

Nirwono menilai penebangan tersebut tak sesuai dengan tujuan kawasan Monas yang diperuntukan sebagai hutan kota atau ruang terbuka hijau (RTH).

"Penebangan tersebut justru berlawanan dengan semangat pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan kawasan Monas sebagai RTH dengan peruntukan sebagai hutan kota untuk kegiatan sosial-budaya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030," ujar Nirwono, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/1/2020).

Ia meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menanam pohon-pohon besar di kawasan revitalisasi Monas dengan spesifikasi dan jumlah mendekati atau setara pohon yang ditebang.

Menurutnya, tak ada alasan apabila Pemprov DKI menyatakan tak memiliki anggaran untuk penanaman pohon kembali.

Nirwono menegaskan warga Jakarta masih sanggup menggalang dana untuk menyediakan pohon besar siap tanam.

Pakar Tata Kota Nirwono Joga. (Youtube tvonenews)

Target Tanam 10 Juta Pohon

Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta 2030, diketahui DKI Jakarta memiliki target penanaman pohon sebesar 10 juta pohon.

"Jumlah pohon di DKI Jakarta saat ini sekitar 4,6 juta pohon dari target penanaman pohon sebesar 10 juta pada 2030," terangnya.

"Harapannya setiap satu jiwa warga Jakarta memiliki satu pohon besar agar kita dapat menghirup udara segar sekaligus meredam banjir dengan menyerap air ke tanah," kata dia.

"Untuk itu, pemerintah DKI harus menanam pohon di setiap sudut lahan kota lebih dari 500 ribu pohon setiap tahun," imbuh Nirwono.

Menteri LHK Dalami Dampak Revitalisasi Monas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya angkat bicara.

Ia menyebut pihaknya tengah mendalami dampak revitalisasi Monas terhadap lingkungan.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian LHK memeriksa apakah revitalisasi yang dilakukan dengan menebang 190 pohon itu merusak lingkungan atau tidak.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Menurut Siti Nurbaya, pekerjaan firik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian.

"Dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan?," kata Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya memastikan ada sanki apabila revitalisasi dilakukan Pemprov DKI Jakarta terbukti membawa dampak kerusakan pada lingkungan.

"Tergantung hasil pemeriksaannya kalau ada indikasi pelanggarannya," katanya.

"Dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," tegasnya.

Pratikno Minta Anies Hentikan Revitalisasi

Sebelumnya Tribunnews memberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.

Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Mensesneg Pratikno saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini