Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Aset yang disita KPK berupa satu unit rumah dan satu unit mobil milik Sunjaya.
Penyitaan berkaitan dengan kasus money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya.
Baca: KPK Beri Catatan Untuk Majelis Hakim Terkait Kasus Mirawati Basri Karena Salahgunakan Izin Berobat
"Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ali mengungkapkan, rumah yang disita adalah rumah milik Sunjaya yang beralamat di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Namun, ia tak mengungkap jenis kendaraan yang disita beserta total aset yang disita KPK.
Kata Ali, jumlah aset yang disita pun masih dapat bertambah karena proses penyitaan masih terus dilakukan KPK.
"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan Pak S ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," kata Ali.
Baca: Tuai Cibiran saat Ditahan, Nikita Mirzani Balas dengan Komentar Menohok: Sampah Semua, Tunggu Aja
KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.
Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Satu di antara suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Baca: Bukan Idap Virus Corona, Pasien yang Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Waled Ternyata Mengidap ISPA
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Baca: Gus Sholah Wafat, Ketua KPK: Semoga Kita Dapat Melanjutkan Perjuangan Beliau
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.