TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut terdapat 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan mengenai virus corona (2019-nCoV).
Demikian data hingga Senin (3/2/2020).
“Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” jelas Johnny G Plate dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan Hoaks Terkait Virus Corona di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (3/2/2020).
Baca: Seorang Wanita yang Terinfeksi Virus Corona di China Lahirkan Bayi Sehat
Baca: Jokowi Meminta Kebesaran Hati Masyarakat Natuna Soal Observasi 238 WNI dari Wuhan
Selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat.
Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat.
“Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
“Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Menkominfo mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (*)