TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia menghentikan fasilitas bebas visa kunjungan dan Visa On Arrival (VOA) untuk warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kebijakan tersebut khususnya untuk warga RRT yang bertempat tinggal di Mainland China.
Adapun kebijakan ini telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat siaran pers di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020.
"Kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan Visa On Arrival untuk warga negara RRT yang bertempat tinggal di Mainland China, untuk sementara dihentikan," kata Menlu Retno Marsudi, dilansir Youtube KompasTV.
Namun, kebijakan pemberhentian visa bagi warga China ke Indonesia tersebut tidak disebutkan sampai kapan akan berlaku.
Adanya kebijakan ini merupakan tindakan pemerintan Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Sementara, untuk ke depannya pemerintah masih akan menunggu kondisi wabah virus Corona tersebut dinyatakan aman.
Adapun kebijakan penutupan visa atau larangan kunjungan bagi warga China tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa negara.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Rusia, Singapura, Korea Utara, Kazakhstan, Mongolia, Amerika Serikat, dan Australia.
Tak hanya itu, pihak kementerian juga turut menutup sejumlah rute penerbangan.
Retno menyampaikan semua penerbangan langsung baik dari Mainland atau menuju Mainland akan ditunda sementara waktu.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Rabu (5/2/2020) pukul 00:00 WIB.
"Penerbangan langsung dari dan ke Mainland RRT ditunda untuk sementara mulai hari Rabu, pukul 00:00 WIB," terang Retno.
Sementara, seluruh pendatang yang tiba di Mainland, China selama 14 hari, maka untuk sementara waktu tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia.