News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Tak Otomatis Bisa Ikut SKB, Ini Ketentuan Tentang Ambang Batas SKD

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tes SKD CPNS di Kemenpan RB

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk formasi khusus yakni Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora.

Untuk Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora, ambang batas yang ditetapkan yakni: 

  • Formasi Cumladu dan Diaspora nilai kumulatif SKD paling rendah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
  • Formasi Disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU minimal 70
  • Formasi Putra Putra Papua Barat nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU paling rendah 60

Ketentuan ambang batas itu tidak berlaku untuk jabatan tertentu yakni Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80. 

Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Selengkapnya PermenpanRB No 24 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas SKD CPNS 2019 bisa anda akses di tautan ini. (*)

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini