Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk formasi khusus yakni Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora.
Untuk Formasi Cumlaude, Penyandang Disablitas, Putra Putri Papua dan Diaspora, ambang batas yang ditetapkan yakni:
- Formasi Cumladu dan Diaspora nilai kumulatif SKD paling rendah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
- Formasi Disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU minimal 70
- Formasi Putra Putra Papua Barat nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU paling rendah 60
Ketentuan ambang batas itu tidak berlaku untuk jabatan tertentu yakni Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80.
Sedangkan nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Selengkapnya PermenpanRB No 24 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas SKD CPNS 2019 bisa anda akses di tautan ini. (*)
(Tribunnews.com/Daryono)