News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Sidang Perdana Gugatan Korban Banjir Jakarta vs Anies: 3 Saksi Tak Hadir karena Merasa Terintimidasi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana gugatan Class Action korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar Senin, (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan Class Action korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digelar Senin, (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jumlah masyarakat Jakarta yang menjadi penggugat sebanyak 243 orang.

Para korban banjir Jakarta menuntut ganti rugi sebesar Rp 42,3 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Tim Advokasi banjir Jakarta menyiapkan lima perwakilan korban banjir Jakarta 2020 yang akan mewakili masyarakat wilayah Jakarta.

Pada sidang yang dilaksanakan Senin (3/2/2020) hanya dua orang saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.

Dilansir dari Youtube Kompas TV, Azas Tigor yang merupakan penggugat juga anggota TIM Advokasi banjir Jakarta, menjelaskan bahwa tiga saksi lainnya tidak menghadiri sidang karena mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.

"Yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan. Tekanan berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayahnya."

"Mereka dipertanyakan kenapa harus menggugat Pemprov dalam peristiwa banjir kemarin, kenapa harus langsung menggugat, dan kenapa harus langsung ke pengadilan. Begitu pertanyaannya" tambahnya.

Dikarenakan kondisi yang seperti itu membuat para penggugat khawatir dengan kondisi mereka.

Akan tetapi, dalam sidang perdana tersebut telah disepakati antara kuasa hukum penggugat, Majelis Hakim serta pihak penggugat diberi waktu dua minggu.

Dalam kesempatan waktu dua minggu, kuasa hukum penggugat diminta untuk menghadirkan ketiga penggugat yang merasa terintimidasi.

Dua point utama gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta adalah warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dinilai tidak menjalankan sistem respon darurat saat banjir di awal tahun 2020.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini