Andre kembali menegaskan bahwa yang di dalam kamar hotel bersama seorang PSK bukanlah ajudannya.
PSK Jadi Tersangka
Mengutip Kompas.com, Polda Sumbar telah menetapkan N (27) dan mucikari berinisial AS sebagai tersangka.
Stefanus mengatakan, N dan AS sebagai pelaku, yang dijerat dengan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus, Selasa (4/1/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan bahwa N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelasnya.
Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” kata Stefanus.
Pernyataan N
Sebelumnya, setelah dilakukan penggerebekan tersebut, N mengaku diantar oleh temannya berinisial AS.
"Saya minta antar aja sama dia. Saya asli Sukabumi," ungkap Novi, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (26/1/2020).
N sudah berada di Kota Padang selama dua minggu sebelum peristiwa penggerebekan.
Ia berujar, datang dari Sukabumi ke Padang hanya untuk main saja.