TRIBUNJAKARTA.COM- Berbeda dengan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pada tes SKD kali ini, banyak pelamar CPNS yang lulus passing grade.
Bahkan pada tahun 2018, pemerintah harus mengeluarkan peraturan baru karena banyaknya pelamar CPNS yang tidak lulus tes SKD.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mencatat hanya 10 persen peserta yang lolos dari jumlah total peserta pelamar CPNS 2018.
Gugur massal yang terjadi di tes SKD CPNS 2018 diakibatkan sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Efeknya banyak formasi jabatan yang kosong untuk tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Soal TKP SKD CPNS 2018 menjadi momok bagi para pelamar di CPNS 2018.
Baca: Masih Ragu Nilai Tes SKD CPNS Kamu Bisa Lolos ke SKB atau Tidak? Intip Nilai Saingan Kalian di Sini
Baca: Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019: Ada TKP, TIU, dan TWK, Berikut Rinciannya
Dilansir dari Warta Kota, sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.
Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.
Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.
Di antaranya yakni memberikan kesempatan lolos peserta yang tidak lulus passing grade apabila formasinya kosong dengan menentukan nilai paling tinggi.
Silakan baca di sini