Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.
Penarikan Kompol Rosa oleh Kepolisian tersebut berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2020.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama Sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca: Tiga Orang Peserta Tes CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka, Diduga Jadi Joki
Menurut Alexander tidak masalah apabila penarikan Rosa dilakukan sebelum masa tugasnya di KPK habis.
Menurutnya hal yang lumrah penarikan dilakukan sebelum tugasnya selesai.
"Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai. Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK, yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak," katanya.
Baca: Fakta 85 Siswa SD di Boyolali Keracunan saat Makan Jajan Kantin Sekolah, Dirujuk ke Rumah Sakit
Menurut Alexander, Kompol Rosa bukan merupakan tim penyelidik kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku.
Kompol Rosa hanya tim Satgas yang diperbantukan saat OTT.
"Saat kegiatan di luar, butuh tenaga banyak. Kita mengeluarkan surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut disitu, tetapi bukan tim penyelidiknya," katanya.
Alexander tidak mengetahui pasti mengenai alasan penarikan Kompol Rosa.
KPK juga tidak memiliki alasan mempertahankan Rosa.
Baca: 4 Zodiak yang Tak Bakal Lakukan Ghosting dan Menghilang Tiba-tiba, Ada Scorpio hingga Cancer
"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir disana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," katanya.
Sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri dilakukan pimpinan lembaga antirasuah secara sepihak.