News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polisi: Petugas Tak Tunjukkan Surat Saat Bawa Anak Saya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Darmawan, sopir taksi online yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada penumpangnya.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.

 

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.

Hotma Sitompul Tetap Optimistis Sopir Taksi Online Tidak Bersalah

Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, tetap optimistis kliennya tidak bersalah meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Menurutnya, pembuktian Ari tidak bersalah akan terlihat saat saksi pelapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan selanjutnya, Rabu (12/2/2020).

"Dari saksi pelapor akan terbukti bahwa Ari tidak melakukan kejahatan seperti yang didakwakan," kata Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Di sisi lain, ia tetap menghormarti keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Dengan segala hormat kita tahu Hakim hati-hati. Tapi kita juga percaya bahwa Hakim akan berdiri di tengah," ujarnya.

Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini