News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penyidik KPK

KPK Sebut Kompol Rossa Bisa Dikembalikan ke Polisi Kapan Saja meski Ikut Tangani Kasus Harun Masiku

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Ia menyebut, tim yang dibentuk untuk menangani kasus Harun Masiku, terdiri dari sejumlah penyidik, penyelidik, dan jaksa penuntut.

"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa, karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ungkapnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Kompol Rossa sudah tidak lagi menjadi penyidik KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Polri, sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri

Sehingga, Kompol Rossa sudah dikembalikan kepada kepolisian.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini