TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian.
Pengembalian Kompol Rossa ini menjadi perdebatan, karena KPK diduga telah memberhentikan yang bersangkutan tanpa ada pemberitahuan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Kompol Rossa bisa dikembalikan ke kepolisian kapan saja.
Sehingga, penyidik KPK tersebut tidak wajib untuk menyelesaikan masa tugasnya.
Baca: Eks Pimpinan KPK: Kompol Rossa Sengaja Disingkirkan Firli Bahuri
Menurutnya, Kompol Rossa bisa naik pangkat jika menjadi anggota kepolisian.
"Kan sebelumya tidak harus habis. Itu si Basir jaksa juga belum selesai tapi sudah ditarik. Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai."
"Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya," ujar Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mengenai kabar yang menyebut pengembalian Kompol Rossa karena menjadi penyidik kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga menyeret Harun Masiku, Alex membantah dugaan tersebut.
Menurutnya, Kompol Rossa hanya diperbantukan dalam proses penyelidikan kasus suap tersebut.
Selain itu, Polri meminta kepada pihaknya untuk mengembalikan Kompol Rossa.
Pengembalian tersebut dalam rangka pembinaan karier di kepolisian.
"Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya saya pikir di sana (Polri) dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," ungkap Alex.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pengembalian Kompol Rossa itu tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas," kata Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca: Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK dan Polri Untuk Jaga Komunikasi Terkait Status Kompol Rosa