Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilakukan kepolisian guna melengkapi berkas perkara.
"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Ia menjelaskan ada 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dan rekonstruksi itu selesai pada pukul 06.00 WIB.
Baca: Fakta-fakta Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan, Berlangsung Ketat hingga Novel Tak Ikut Hadir
"Ada 10 adegan yang sudah dilakukan dan diselesaikan tadi sekitar pukul 06.00 WIB," kata dia.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan ada dua pertimbangan mengapa menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras tersebut, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Pertimbangan pertama yakni penyesuaian gelar rekonstruksi dengan waktu kejadian sebenarnya.
Baca: Perannya Digantikan, Ini Alasan Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi Meski Dilakukan di Rumahnya
Sementara pertimbangan kedua adalah terganggunya masyarakat dengan gelar rekontruksi.
"Ya tadi pagi kan sudah dilakukan rekonstruksi. Pertimbangannya yang pertama adalah sesuai dengan jam kejadian (waktu Novel Baswedan disiram air keras, - re). Yang kedua, yaitu mengingat kan di sana jalan. Misalnya dilakukan siang hari banyak orang nanti terganggu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali memperlebar jangkauan sterilisasi kontruksi penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga pukul 03.58 WIB, awak media dan masyarakat yang hendak mengabadikan momen kontruksi terus diminta mundur hingga berjarak 250-300 meter dari kediaman Novel Baswedan yang berada di Jalan Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras Digelar Dini Hari, Begini Kritik Novel Baswedan
Awak media hanya boleh menunggu di sekitar Jalan Tabanas, yang letaknya sekitar dua portal dari rumah Novel.
Dari sini, awak media tidak bisa melihat proses rekontruksi yang dilakukan Polri.
"Sorry ya, bukan mau menghalangi, tapi ini keharusan," kata seorang personel polri sembari terus mendorong awak media mundur dari lokasi rekontruksi.
Hingga berita ini diturunkan, tidak jelas apakah kedua tersangka ikut menghadiri proses rekontruksi tersebut atau tidak.
Demikian juga apakah Novel terkonfirmasi hadir atau tidak dalam proses rekontruksi perdana ini.
Selain itu, awak media juga tidak mengetahui detil adegan dalam kontruksi penyiraman Novel.
Sebab, rekontruksi berlangsung secara tertutup.
Diketahui, rekontruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dimulai sejak pukul 03.00 WIB.
Puluhan personel polisi dengan bersenjata lengkap diketahui ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyiraman Novel yaitu RK dan RB di daerah Depok, Jawa Barat.
Keduanya diketahui berstatus anggota polri aktif.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.