News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penyidik KPK

Dewan Pengawas Sedang Bahas Laporan Wadah Pegawai KPK Terkait Firli Bahuri Cs

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan terdapat surat 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Bekti Purbo.

Dalam surat itu disebutkan alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri.

Surat tersebut sampai di pimpinan KPK pada 14 Januari 2020.

Baca: Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN

Atas surat itu, pimpinan KPK menyepakati pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra dan mendisposisikannya kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo tertanggal 15 Januari 2020.

"Jadi per tanggal 15 (Januari) pimpinan lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui pak Sekjen, Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Pada 21 Januari 2020, pimpinan KPK menandatangani surat yang ditujukan pada Kapolri mengenai pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra. Surat tersebut diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020.

"Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," ujar Ali.

Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca: Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK

Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," ujar Ali.

Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri cs bersepakat tetap pada keputusan sebagaimana keputusan pada 15 Januari 2020.

Lima pimpinan KPK bersikukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri. Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Nanti kalau ada perkembangan yang lain akan diinformasikan kepada rekan-rekan semuannya," kata Ali.

Ali mengklaim proses pengembalian dua anggota Polri yang dipekerjakan di KPK itu mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini