TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) di Padang Sumatera Barat yang melibatkan anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
Ninik Rahayu menuturkan ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penindakan hukum dengan cara menyamar.
Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Itu ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam upaya membongkar praktik prostitusi," ungkapnya.
Lantas Ninik Rahayu memberikan pengertian terkait perbedaan pelacuran dan prostitusi.
• Aksi Andre Rosiade Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Tokoh Masyarakat Padang
• Merasa Dirugikan, Hotel Siap Buka Rekaman CCTV Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade
• Merasa Dirugikan dengan Aksi Andre Rosiade, Pihak Hotel akan Bongkar Fakta Sebenarnya dari CCTV
Pelacuran adalah transaksi dua orang antara penjual dan pembeli.
Dalam pelacuran tidak ada tindak pidana perdagangan orang.
Sedangkan dalam kasus ini ada orang ketiga yang mentransaksikan, maka hal tersebut disebut dengan protisusi.