TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kerja cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Diketahui, Kejagung baru saja menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020).
"Kita apresiasi langkah Kejagung yang kemudian dikawal oleh panja (panitia kerja) penegakan hukum Komisi III DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca: ICJR Minta Penanganan Perkara Penjebakan PSK di Sumbar Tak Dilanjutkan
"Kejagung terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum, termasuk sudah ditetapkannya tersangka baru yang sudah kita sama-sama tahu menurut Kejagung terlibat atau menjadi kunci dari skandal Jiwasraya," imbuhnya.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca: Kuitansi Pesan Kamar untuk Jebak PSK Atas Nama Andre Rosiade akan Diusut
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dasco menilai kinerja cepat ditunjukkan Kejagung mengusut dugaan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun.
"Sejauh ini menurut kami Kejagung sudah bekerja dengan sangat baik. Sebelum kita bentuk panja mereka sudah bekerja dan sekarang terus bekerja dan ada koordinasi yang cukup intens dengan panja penegakan hukum Komisi III DPR RI," pungkasnya.