Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu di pasaran, baik masker N95 dan atau masker reguler.
Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exessive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
"Melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen, jelas sangat memprihatinankan. Ini sebuah tindakan yang tidak bermoral, karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan saat terjadinya musibah," ucapnya.
YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut.
Baca: 41 Kasus Virus Corona Terbaru di Jepang Ditemukan pada Penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess
Aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.
Namun demikian, YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, tak perlu melakukan panic buying.
"Itu karena pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar," kata Tulus.(Tribun Network/bud/fel/nas/wly)