Dengan mendatangi kamar hotel kemudian membawa wartawan dan kamera, menurutnya itu merupakan tindakan berlebihan dan justru mempermalukan korban.
"Menurut saya melangar hukum acara, bagaimanapun untuk asuslia itu harus tertutup dan terbatas dan ini terlalu berkelebihan," terangnya.
Aminah juga menambahkan, pasal yang disangkakan kepada korban, bukan tentang prostitusi dan itu bisa dilakukan dengan tanpa penggerebekan.
"Yang disangkakan kan pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu bukan tentang prostitusi, itu tentang mendistribusikan, menstranmisikan informasi yang memiliki konten asusila."
"Nah itu kan bisa dilakukan tanpa penggerebekan, karena kan itu delik materi. Itu adalah bagaimana melakukan informasi bukan melakukan hubungan seksual," tambahnya.
Baca: Andre Rosiade Bantah Jebak PSK: Fitnah Sesat, yang Ada di Ruangan Bukan Ajudan Saya
Menurutnya, Andre bisa menggunakan suatu penelitian untuk mengungkap kasus tersebut dan bukan dengan cara yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.
"Kalau misal konteks Bang Andre ingin membuktikan kasus prostitusi online dengan melakuakan penggerebekan, saya pikir itu tidak cukup cerdas."
"Banyak kok penelitian yang mensasar kepada informasi kasus prostitusi baik yang konvensional maupun menggunakan media sosial atau aplikasi yang lainnya," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar kepolisian berhat-hati dalam menangani kasus semacam asusila dan harus selalu mengedepankan nilai-nilai tertutup dan terbatas.
"Pihak kepolisian harus melihat dan melakukan kehati-hatian terhadap pemeriksaan ini, bisa jadi N ini adalah korban tindak pidana perdagangan orang, pemeriksaan terhadap korban harus mengedepankan nilai-nilai tertutup dan terbatas," tambahnya.
(Tribunnews.com/Tio, Kompas.com/Perdana, TribunPadang.com/Saridar)