TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD sudah berlangsung mulai 27 Januari 2020.
Setelah mengikuti tahap SKD, peserta akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dilansir dari kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020, diinformasikan aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.
"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.
Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.
Untuk kelulusan SKD akan ditetapkan oleh panitia seleksi CPNS pada tiap instansi.
"Pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Paryono.
Kuota SKB
Peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Pemeringkatan ini termasuk pula peserta P1/TL.
Seperti diketahui, pelamar kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019, jika yang bersangkutan memilih mengikuti ujian.
"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," papar Paryono dikutip dari kompas.com.