TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan menggelar rapat internal soal pergantian Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Dijadwalkan rapat internal dilangsungkan pada Selasa (11/2) siang di ruang Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, Komisi II telah menerima surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Wahyu sebagai komisioner KPU.
Selain itu, kata Arwani, Komisi II juga telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak hormat Wahyu.
Baca: Azis Syamsuddin Lega Kasus Pelanggaran Kode Etik Ditutup
"Jadi Selasa siang akan rapat internal komisi untuk memutuskan dan mengesahkan proses pergantian komisioner KPU," kata Arwani di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, rapat internal Komisi II tidak lagi mengadakan uji kelayakan dan kepatutan pihak yang akan menggantikan Wahyu, di mana acuannya yaitu suara terbanyak ketika fit and propert test pada 2017-2022.
Baca: Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam, Ini Penjelasan Wamenag RI
"Nanti yang ganti yang memperoleh suara terbanyak setelah Komisioner yang terpilih," ucapnya.
Diketahui, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menempati urutan kedelapan.
Raka Sandi mendapatkan 21 suara poin. Setelah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan Aziz, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman (30 poin).