Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah kerap mengalami keterlambatan.
Bahkan menurut Nadiem Makarim keterlambatan tersebut terjadi hingga memakan waktu berbulan-bulan.
"Di awal tahun, sering sekali terjadi sekolah terlambat menerima BOS. Ada yang bisa terlambat tiga bulan, lima bulan, bahkan ada lebih lagi dari itu," ujar Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca: Hakim Konstitusi Singgung Soal Wakil Menteri Jokowi Rangkap Jabatan
Akibat keterlambatan itu, operasional sekolah menjadi terganggu.
Bahkan, Nadiem Makarim mengungkapkan banyak kepala sekolah yang terpaksa menalangi dana operasional dengan uang pribadi.
Kepala sekolah sampai rela menggadaikan barang pribadinya.
Hingga ada yang meminjam uang kepada orang tua murid demi membiayai operasional sekolah.
"Ini ceritanya luar biasa macam-macam, ada cerita kepala sekolah, guru yang menggadaikan motornya, ada yang menggadaikan barang pribadinya untuk bisa menalangi biaya operasional. Ada kepala sekolah harus duduk dengan orang tua murid untuk meminjam biaya operasional karena memang tidak ada," ungkap Nadiem.
Baca: Deretan Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti Versi Survei IPO, Mulai Yasonna Laoly hingga Nadiem
Menurut Nadiem, hal ini menggangu proses pembelajaran siswa karena guru dan kepala sekolahnya sibuk mencari dana operasional.
Nadiem mengatakan kejadian tersebut dapat diminimalisir karena penyaluran dana BOS langsung diberikan kepada sekolah.
Seperti diketahui, penyaluran dana BOS mengalami perubahan pada tahun ini.
Baca: Nadiem Makarim: Kebudayaan Indonesia Banyak Dipengaruhi Budaya Tiongkok
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.
Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen. Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.
Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.