Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meningkatkan porsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.
Sebelumnya Kemendikbud memperbolehkan sekolah menggunakan 15 persen dana BOS untuk pembiayaan guru honorer. Pada 2020 ini, Nadiem meningkatkan alokasi tersebut hingga 50 persen dari dana BOS.
"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana BOS itulah, maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca: Romo Benny Sambut Baik Niat Kemenag Gelar Lelang Jabatan Untuk Posisi Dirjen Bimas Katolik
Baca: Cara Mudah Membuat YouTube Channel Lewat Ponsel Android/iOS dan Laptop, Pastikan Punya Akun Google
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Baca: Romo Benny Sambut Baik Niat Kemenag Gelar Lelang Jabatan Untuk Posisi Dirjen Bimas Katolik
Menurut Nadiem, langkah ini dilakukan untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” tutur Nadiem.
Selain itu, jika terdapat sisa, dana BOS dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Nadiem juga tidak memberikan batas maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia.
Seperti diketahui, penyaluran dana BOS mengalami perubahan pada tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.
Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen. Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.
Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun