Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - NN (26), pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Andre Rosiade akhirnya dibolehkan pulang.
Hal itu setelah Polda Sumbar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada PSK tersebut.
NN meninggalkan Polda Sumbar pada Sabtu (8/2/2020) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.
Pantauan TribunPadang.com, terlihat NN mengenakan kaos hitam bertuliskan Channel berjalan diiringi seorang pria dari ruangan Kasubdit V Cyber menuju lantai empat Mapolda Sumbar.
Setelah selesai mengambil baju dan lainnya di lantai empat, NN terlihat turun mengenakan masker dan meninggalkan Polda Sumbar.
Diketahui sebelumnya, Tim Cyber Polda Sumbar Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu, menggerebek NN bersama seorang pria di sebuah kamar hotel berbintang di Padang.
Baca: Mucikari PSK yang Digerebek Andre Rosiade Buka Suara, Cerita Soal Tarif hingga Pria Pemesan Kamar
Baca: Buntut Penggrebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Mabes Polri Esok Hari
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NN.
Menurut dia, penangguhan penahanan atas permohonan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
"Ada permohonan dari keluarga. Ini tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan," kata Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (9/2/2020).
Ternyata, NN ditangguhkan penahanannya karena punya alasan yang sama dengan Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani yang tersangkut kasus penganiayaan, ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Jakarta Selatan dengan alasan punya anak.
Nikita Mirzani berstatus orang tua tunggal dari tiga anaknya.
Begitu juga dengan NN, dikabulkan penangguhan penahanannya karena juga punya anak kecil.