TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini wacana soal pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS menuai sorotan.
Pasalnya, banyak pihak yang menyayangkan adanya kabar tersebut.
Terlebih setelah isu adanya satu di antara WNI eks ISIS yang membakar paspor Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD buka suara soal kabar tersebut.
Menurutnya, wacana pemulangan WNI eks ISIS tidak pernah disebut pemerintah.
Mantan Ketua MK tersebut bahkan menyebut wacana itu hanya sebuah pengalihan isu saja.
"Tidak ada wacana untuk memulangkan, ini sudah 2 minggu bergulir lagi."
"Seakan-akan kami mau memulangkan jadi berita besar."
"Aku curiga ini untuk mengalihkan isu," ujar Mahfud MD melansir dari Kompas.com.
Menurut Mahfud, pemerintah saat ini hanya membuat alternatif aturan hukum.
Alternatif hukum itu adalah, pemerintah membuat tim untuk memutuskan secara resmi takdir WNI selain ISIS.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan kecendrungan pilihan pemerintah saat ini.
Yakni tidak akan memulangkan WNI selain ISIS ke Indonesia karena dianggap berbahaya.
"Kita hanya membuat tim apakah mau dipulangkan atau tidak, tapi kami ingin memulangkan ini," jelas Mahfud.
Wacana pemulangan WNI selain ISIS jelas Mahfud berawal dari pengakuan salah seorang pejabat.
Namun demikian, ini sudah diklarifikasi dan menurutnya tak perlu lagi digembar-gemborkan.
Teroris disebut Mahfud MD sebagai virus baru
Menurutnya, pemulangan WNI harus diperhatikan dengan berdasarkan pada manfaat serta mudaratnya.
Mahfud mengatakan, para WNI tersebut bisa menjadi virus yang menyebarkan paham radikalnya di Indonesia.
"Mulai dari mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah disini, bisa menjadi virus baru bagi terorisme."
"Karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," jelas Mahfud MD melansir dari tayangan Youtube Channel Kompas TV, Senin (10/2/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan para WNI eks ISIS ini harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu jika ingin dipulangkan ke Indonesia.
Sementara, Mahfud menambahkan proses radikalisasi tersebut membutuhkan waktu.
"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat nanti bisa kambuh lagi."
"Kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi."
"Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyebut para WNI punya hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan
Sehingga, Mahfud berujar pemerintah sedang mencari formula yang sesuai mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Andi Muhammad Azwar)