TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendorong pemerintah Republik Indonesia memulangkan sekitar 600 orang yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) asal Indonesia.
Menurut dia, Presiden Jokowi tidak perlu mengulang sejarah rezim orde baru dimana orang-orang yang dituduh terlibat PKI dibiarkan terlantar di luar negeri tanpa kewarganegaraan dan tanpa tanah air.
"Padahal mereka juga anak-anak bangsa yang patut diurus dan dilindungi negara sesuai UUD 1945," kata Neta, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).
Baca: 2 Orang Positif Virus Corona, 100 Penghuni Apartemen di Hong Kong Dievakuasi, Model Penyebaran Baru?
Dia menilai, apa pun risikonya, pemerintah harus memulangkan mereka ke tanah air karena UUD 1945 tidak mengenal "negara boleh membuang warga negaranya". Kecuali warga negara tersebut sudah mendapatkan suaka di negara lain.
Dalam kasus ini, kata dia, pemerintah Presiden Jokowi harus menyelamatkan anak anak dan wanita yang tidak berdosa, yang dibawa oleh orang tua maupun suaminya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Baca: Ali Ngabalin: Kalau ISIS Menang Apakah Mereka Tetap Minta Pulang ke Indonesia?
Dia menambahkan sejarah panjang Indonesia menunjukkan aksi-aksi sparatis sempat marak di sejumlah daerah dan berhasil diamankan dan dikendalikan, terakhir pemerintah berhasil mengamankan Aceh dari sparatis Gerakan Aceh Merdeka.
"Sebab itu Presiden Jokowi, BNPT dan Polri tidak perlu ragu mengembalikan anak-anak bangsa yang terlantar di Suriah tersebut. Bangsa ini punya kemampuan untuk menanggulanginya," tambahnya.