TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Untuk nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.
BACA: Peserta SKD CPNS Lakukan Kesalahan Fatal, Berakhir Dapat Nilai Terendah: Nol
Misalnya, formasi umum, formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora, serta jalur disabilitas.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.
Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada Maret 2020 mendatang.
Nah, untuk pengumuman hasil kelulusannya dapat Anda lihat pada instansi masing-masing sesuai jadwal.
Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber(cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65