News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Politisi PDIP Tegas Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS: Ngapain Ngurusi?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wacana pemulangan WNI eks ISIS ke Tanah Air terus menjadi perdebatan. Kalangan pegiat HAM menilai status para mantan pengikut ISIS tersebut masih tetap WNI dan karenanya berhak untuk dipulangkan. Sementara kalangan yang menolak pemulangan beralasan kehadiran mereka berpotensi mengancam keamanan.

Dengan pemulangan WNI eks ISIS yang gagal itu, menurutnya, dapat membuat para anggota ISIS militan yang ada di Indonesia kapok.

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa penyebab mengapa WNI dapat kehilangan statusnya.

Terkait penyebab kehilangan kewarganegaraan, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020), ada lima penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut ini:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

3. Masuk dalam dinas tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Penolakan dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana WNI eks ISIS yang akan dipulangkan ke Indonesia.

Kepala negara ini mengaku tidak setuju atau menolak kepulangan WNI eks ISIS ini.

Pendapat ini ia utarakan selaku atas nama pribadinya, bukan dari keputusan rapat terbatas.

Mengingat rapat terbatas terkait kepulangan WNI eks ISIS ini belum dilaksanakan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini