Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah tetap harus melakukan langkah penegakan hukum terhadap 689 WNI eks ISIS.
Diketahui pemerintah Indonesia memastikan menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan bahwa perbuatan mereka yang berusia dewasa dan terlibat dalam organisasi teroris merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 pasal 12 A tentang pemberantasan tindak terorisme.
Bahkan mereka yang mengikuti pelatihan atau menjadi pelatih atau instruktur sebagaimana tercantum dalam pasal 12 B juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Tegas, Ali Ngabalin soal WNI Eks ISIS: Pemerintah Tak Sedikitpun Ingin Pulangkan Makhluk-makhluk Ini
Karenanya ia menilai keputusan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS tersebut bertentangan dengan kedua pasal dalam undang-undang tersebut.
"Terpenting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria maupun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional. Kan langkahnya penegakan hukum, kecuali pada anak," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/2/2020).
Ia pun mempertanyakan langkah penegakan hukum selanjutnya yang akan diambil pemerintah setelah pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS dari Suriah.
Baca: Komisi I Sebut Keputusan Jokowi Tak Pulangkan 600 WNI eks ISIS Sudah Tepat
Menurutnya langkah pemerintah belum jelas terkait penegakan hukum terhadap mereka meskipun undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah menyatakan pemerintah harus melakukan langkah penegakan hukum kepada mereka.
"Kalau tidak memulangkan, lantas langkah pemerintah selanjutnya apa, terutama terkait penegakan hukum. Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini. Yang anak-anak bagaimana? Juga kurang jelas," kata Taufan.
Meski begitu, ia menyadari ada langkah lain yang bisa dilakukan terkait mereka yakni pemerintah ikut mendorong peradilan internasional untuk mereka terutama yang kombatan.
Baca: Said Aqil Bertemu Menlu Retno Marsudi, PBNU Tegaskan Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS
"Terkait dengan argumen pemerintah yang menyebutkan bahwa jika mereka dipulangkan akan membuat 267 juta rakyat Indonesia merasa tidak aman, ia pun menilai selama ini ada kekeliruan dalam memahami penyelesaian persoalan tersebut dengan menggunakan kata "pemulangan".
Hal itu karena menurutnya membuat kesan seolah-olah pelaku tindak pidana terorisme bisa pulang begitu saja tanpa proses hukum yang berlaku.
"Jadi pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum," kata Taufan.