Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Suryo mengkritik kinerja kepolisian yang sampai hari ini belum bisa menangkap tersangka dan buron KPK, Harun Masiku sejak sebulan yang lalu.
Menurut Roy, kemampuan anggota kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia sangat memungkinkan penangkapan pada mantan caleg PDIP itu.
"Ada 470 ribu anggota Polri di 34 Polda & 504 Polres, mosok sudah sebulan Caleg PDIP Harun Masiku ini tidak ketemu?. Apalagi Ironis melihat anggaran Polri sudah diatas 104,7 Triliun tetapi mencari seorang Buronan KPK saja tidak ketemu-ketemu," kata Roy saat dihubungi Tribun, Senin (10/2/2020).
Baca: Tak Mau Menuding Arya Claproth, Tim Kuasa Hukum Karen Pooroe: Bisa Jadi Satu, Dua, atau Tiga Orang
Baca: Azas Tigor Nilai Anies Baswedan yang Politisasi Masalah Banjir, Minta Jokowi Segera Bertindak: Kacau
Saat ini, ia mengatakan, Polri telah didukung pula dengan teknologi yang sanggat canggih.
"Come on, ini Polri sudah sangat canggih. Dalam hitungan menit saja teroris bisa ditangkap semua, alat lelacak juga sudah sangat canggih, tinggal niatnya saja bagaimana?," ujarnya lagi.
Pakar Telematika itu membeberkan, ada tips sederhana mencari keberadaan tersangka Harun Masiku.
Ia mengatakan, di era serba teknologi ini keberadaan seseorang dapat terlacak mudah.
"DIi era 4.0 ini semuanya sudah IoT (Internet-of-Thing) maka keberadaan DPO si Harun Masiku ini sebenarnya sangat mudah diketahui," kata dia.
Dirinya mengatakan, pencarian bisa dimulai dari melacak CDRi HP yang bersangkutan, IP saat akses Data, Lokasi Cell m-Bankingnya, dia berserta keluarganya.
"Begitu saja kok Repot. Kecuali satu: Semua Sandiwara," ujar Roy.
Diketahui, pada operasi tangkap tangan Rabu (8/1/2020) lalu, tim KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Saat itu, ditetapkan tersangka yakni mantan komisioner KPU TI Wahyu Setiawan, kader PDIP sekaligis mantan anggota Bawaslu, Agustianu Tio Fridelina, dan Saeful dari swasta.
Sementara, 9 Januari KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan memintanya menyerahkan diri.