Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah satu bulan berlalu sejak digelarnya operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku masih menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia ditengarai menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar dapat melenggang ke Senayan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kpihaknya masih intens mencari Harun Masiku. Ditambah, katanya, KPK telah mendapat bantuan dari Polri.
"Terakhir kan penyidik menyebarkan seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sejauh ini, Ali menegaskan, KPK tak menemukan kesulitan dalam melacak keberadaan Harun. "Tidak ada kendala. Tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update," tegasnya.
Baca: Kementerian Siapkan Dana Rp 1 Triliun untuk Tangani Karantina WNI Asal Wuhan di Natuna
Ketika disinggung soal lokasi yang telah digeduduk KPK untuk mencari Harun, Ali enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut bagian dari strategi tim penyidik dalam meringkus caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.
Baca: Guru Besar UI: Apakah ISIS Itu Pemberontak dari Pemerintahan yang sah atau tidak?
"Kalau mengenai tempatnya daerahnya dimana tentu kami tidak bisa sampaikan. Kami terus bergerak untuk mencari tetapi daerahnya dimana kami sedang posisi dimana untuk mencari yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," kata Ali.
KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.
Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam OTT pada Rabu, 8 Januari 2020, Harun seperti hilang bak ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui dapil Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan pada 21 Januari, istri Harun, Hildawati, mengakui suaminya memberi kabar sudah berada di Indonesia pada 7 Januari. Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan.