News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Tolak Pulangkan 689 Eks ISIS, Komisi I: Keputusan Pemerintah Tak Langgar UU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah tidak memulangkan 689 eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dengan ISIS sudah sesuai dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada Tribunnews.com, Selasa (11/2/2020).

"Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, langkah pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Baca: Meski Tak Terima Pemulangan Eks ISIS, Mantan Teroris Ungkap Para Simpatisan Hanya Korban Hoaks

Baca: Kongres V PAN Sempat Ricuh, Seorang Peserta Kongres Alami Serangan Jantung, 30 Orang Luka-Luka


UU Kewarganegaraan, kata dia, memang menggunakan ‘asas perlindungan maksimum,’ yang menyatakan, “pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.”

Namun lebih lanjut ia menjelaskan, UU Kewarganegaraan juga menggunakan ‘asas kepentingan nasional.’

Asas itu berbunyi, “peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.”

Nurul tegaskan, pemerintah berhak untuk menentukan kebijakan yang strategis untuk menjaga kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Karena itu imbuh dia, pemerintah berhak untuk tidak memulangkan 689 eks WNI tersebut, jika mereka dianggap masih berbahaya untuk kembali ke masyarakat Indonesia.

"Ini merupakan satu bentuk langkah preventif yang coba pemerintah laksanakan untuk membendung penyebaran paham radikalisme. Suatu usaha yang sudah pemerintah lakukan sejak awal periode kedua Presiden Joko Widodo," jelas Nurul.

PKB: Kenapa Sekarang 689 Eks WNI Yang Gabung ISIS Merengek-rengek Minta Pulang?

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengapresiasi keputusan pemerintah tidak memulangkan 689 eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dengan ISIS.

"Bagus. Soal konstitusi, saya kira tidak ada yang dilanggar," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini kepada Tribunnews.com, Selasa (11/2/2020).

Karena mereka yang bergabung ke ISIS imbuh dia, pergi dengan sukarela.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini