News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

‎‎Jaksa Agung Beri Isyarat Akan Ada Tersangka Baru Kembali Dalam Kasus Jiwasraya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Baca: UPDATE Pasien Virus Corona hingga Selasa, 11 Februari 2020: Korban Meninggal Capai 1.013 Jiwa

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka baru kasus Jiwasraya

 Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).

Joko Hartono Tirto jadi orang keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun

Kejaksaan Agung pun mengungkap peran Joko Hartono Tiro dalam kasus tersebut.

Joko Tirto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Politikus PPP: Kejagung Harus Kejar Aset Hasil Kejahatan Jiwasraya untuk Disita Negara

"Penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi," kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Diungkapkan Hari, Joko Tirto diketahui pernah menemui Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada 2008 lalu.

Ketika itu, Joko membahas masalah keuangan Jiwasraya yang lagi sulit.

Baca: Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat

"JHT pada 2008 menemui tersangka HP dan S kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk bisa diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Intergra Grup," jelas dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini