Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengisyaratkan akan ada tersangka baru kembali dalam kasus Jiwasraya.
"InsyaAllah nantilah (ada tersangka baru)," ujar ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
ST Burhanuddin belum mau mengungkap siapa orang yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.
"Nanti, nanti," ujarnya lalu masuk ke mobil dinasnya.
Baca: Dua Mantan Direksi Jiwasraya Diduga Berinvestasi Ratusan Miliar Rupiah Untuk Sebuah Kafe di Jaksel
Diketahui saat ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka di kasus gagal bayar premi asuransi perusahaan berplat merah tersebut.
Mereka ditahan di rutan terpisah.
Tercatat dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 140 saksi. Masih ada juga 11 saksi yang dicegah ke luar negeri.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Beberkan Perkembangan Kasus Jiwasraya Kepada Panja Komisi III DPR
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membantah bakal ada tersangka baru karena pihaknya masih fokus di pemberkasan kasus.
"Sampai saat ini belum, kami masih konsentrasi di pemberkasan," katanya.
Siap beberkan perkembangan kasus Jiwasraya
Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2/2020).
Panggilan tersebut merupakan panggilan perdana dari Komisi III DPR dalam rangka mengorek penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku pihaknya sudah siap untuk membeberkan penanganan kasus Jiwasraya kepada Panja.
Baca: Sikapi Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin