Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (13/2/2020).
Panggilan tersebut merupakan panggilan perdana dari Komisi III DPR dalam rangka mengorek penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku pihaknya sudah siap untuk membeberkan penanganan kasus Jiwasraya kepada Panja.
Baca: Sikapi Kasus Lucinta Luna, MUI Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin
Termasuk bila ditanya soal pernyataan tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kita sudah persiapkan jawabannya," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/2/2020).
Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria
Febrie mengatakan pihaknya tidak akan menghadirkan para tersangka kasus Jiwasraya di Komisi III DPR RI.
Besok yang akan hadir hanya para penyidik kasus Jiwasraya.
Dalam rapat kerja besok, Febrie mengaku bakal menerangkan tentang progres pengungkapan hingga arah hukum pengungkapan kasus.
"Besok kami tidak hadiri tersangka, tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," katanya.
Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Besok Dalami Pernyataan Benny Tjokro
Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro.
Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, besok rapat perdana Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurutnya, pertemuan Panja dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dilaksanakan secara tertutup.
Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon