News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemerintah Tak Pulangkan WNI eks ISIS, Achmad Michdan Sebut Bukan Keputusan yang Tepat

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Achmad Michdan Sebut Bukan Keputusan yang Tepat

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan atas tidak dipulangkannya WNI eks ISIS kembali ke Indonesia menuai polemik.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS tersebut.

Lantaran, mereka dianggap keluar dari Indonesia atas keinginan sendiri dan keyakinan yang mereka ikuti.

Anggapan ini, dirasa kurang tepat bagi Ahmad Michdan, Tim Pengacara Muslim.

Seharusnya pemerintah berpedoman pada undang-undang, dalam menangani gonjang-ganjing pemulangan WNI eks ISIS.

"Ya menurut hemat kami sebagai praktisi hukum ya itu belum tepat," ujarnya dalam tayangan Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, ada dua penafsiran yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak pemerintah.

"Karena ada tadi bahasa yang menurut kami masih ambivalen ya."

"Di satu sisi menyatakan tidak akan dipulangkan."

"Disisi lain, kita akan coba evaluasi lah," jelasnya menirukan pernyataan dari pemerintah.

Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). (AFP/Delil Souleiman)

Ahmad menilai pemerintah perlu membuka kembali pasal yang berkaitan dengan negara ini.

"Yang tepat menurut kami, negara kita ini negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3," jelasnya.

Menurutnya, WNI eks ISIS itu masih memiliki hak kewarganegaraan.

Meskipun mereka saat ini, tengah bergabung dengan organisasi terorisme yang diperangi seluruh dunia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini