TRIBUNNEWS.COM - Keputusan atas tidak dipulangkannya WNI eks ISIS kembali ke Indonesia menuai polemik.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS tersebut.
Lantaran, mereka dianggap keluar dari Indonesia atas keinginan sendiri dan keyakinan yang mereka ikuti.
Anggapan ini, dirasa kurang tepat bagi Ahmad Michdan, Tim Pengacara Muslim.
Seharusnya pemerintah berpedoman pada undang-undang, dalam menangani gonjang-ganjing pemulangan WNI eks ISIS.
"Ya menurut hemat kami sebagai praktisi hukum ya itu belum tepat," ujarnya dalam tayangan Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, ada dua penafsiran yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak pemerintah.
"Karena ada tadi bahasa yang menurut kami masih ambivalen ya."
"Di satu sisi menyatakan tidak akan dipulangkan."
"Disisi lain, kita akan coba evaluasi lah," jelasnya menirukan pernyataan dari pemerintah.
Ahmad menilai pemerintah perlu membuka kembali pasal yang berkaitan dengan negara ini.
"Yang tepat menurut kami, negara kita ini negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3," jelasnya.
Menurutnya, WNI eks ISIS itu masih memiliki hak kewarganegaraan.
Meskipun mereka saat ini, tengah bergabung dengan organisasi terorisme yang diperangi seluruh dunia.