News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update SKD CPNS 2019: Peserta Tes SKD yang Gunakan Joki, NIKnya Akan Diblokir dan Didiskualifikasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta.

TRIBUNNEWS.COM – BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki.

Kemudian, kepesertaan SKD juga akan didiskualifikasi terhadap pelanggaran joki.

Hal tersebut, untuk mencegah kasus yang sama berulang.

Tindakan perjokian tersebut mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan.

Ketentuan mengenai tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Dikutip dari laman bkn.go.id, sanksi tersebut dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SKD.

Selain akan dipidanakan, kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Berikut sejumlah pelanggaran dalam SKD CPNS 2019 hingga Senin, 10 Februari 2020:

1. Diskualifikasi karena kesalahan formasi: (14 kasus)

2. Diskualifikasi pelanggaran joki: (4 kasus)

3. Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap: (8 kasus)

4. Diskualifikasi pelanggaran tata tertib: (8 kasus)

Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:

a. Kewajiban bagi peserta:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini