TRIBUNNEWS.COM – BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki.
Kemudian, kepesertaan SKD juga akan didiskualifikasi terhadap pelanggaran joki.
Hal tersebut, untuk mencegah kasus yang sama berulang.
Tindakan perjokian tersebut mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan.
Ketentuan mengenai tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Dikutip dari laman bkn.go.id, sanksi tersebut dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SKD.
Selain akan dipidanakan, kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
Berikut sejumlah pelanggaran dalam SKD CPNS 2019 hingga Senin, 10 Februari 2020:
1. Diskualifikasi karena kesalahan formasi: (14 kasus)
2. Diskualifikasi pelanggaran joki: (4 kasus)
3. Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap: (8 kasus)
4. Diskualifikasi pelanggaran tata tertib: (8 kasus)
Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020:
a. Kewajiban bagi peserta: