News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Bila Kembali ke Indonesia WNI Eks ISIS akan Diproses Hukum

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan BBC, Quentin Sommerville, menemukan tiga anak Indonesia yang kehilangan orang tua di satu kamp pengungsi di Suriah timur laut.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap 689 teroris lintas batas atau foreign terorist fighter (FTF), WNI eks ISIS.

Pemerintah akan mengirimkan tim untuk melakukan pendataan yang diperkirakan berlangsung selama 3-4 bulan.

"Pendataan secara detail siapa-siapa itu. Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu dan kombatan akan didata dengan baik," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis, (13/2/2020).

Pendataan dilakukan untuk menentukan siapa saja yang masih memiliki dokumen kewarganegaraan, usia mereka, dan lainnya. Hal itu nantinya akan menentukan apakah mereka akan terkena cegah tangkal masuk ke Indonesia atau tidak. 

Baca: Politikus PDIP: Jika Mau Kembali, 689 Eks WNI Harus Melalui Proses Naturalisasi

Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tangkal,  akan dikirimkan ke pihak imigrasi untuk mencegah mereka masuk ke Indonesia. Baik itu perbatasan, bandara, pelabuhan, dan lainnya.

"Setelah kita data pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi 'perembesan', kita sudah antisipasi dengan baik maka dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, perbatasan, akan memiliki kewaspadaan yang lebih tinggi," katanya.

Apabila mereka masuk ke Indonesia, maka menurut Moeldoko akan ada proses penegakkan hukum. Pasalnya menurut Moeldoko mereka pergi meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Baca: Istana Akan Kirim Tim Untuk Verifikasi 689 Eks ISIS Asal Indonesia

"Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme itu sudah masuk kategori,  begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum. Nanti bagaimana kelanjutannya pasti seperti apa yang berjalan di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini