Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik hingga pekan ini masih memperbincangkan kasus narkoba yang menjerat selegram terkenal, Lucinta Luna.
Publik sempat bertanya-tanya dimanakah Lucinta Luna akan ditahan, setelah polisi mengatakan dalam KTP Lucinta Luna seorang perempuan sementara dalam paspornya tertulis laki-laki.
Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).
Baca: Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Muhammad Fatah Jadi Lucinta Luna
Baca: Terungkap Asal Usul Nama Muhammad Fattah Berubah Jadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna
Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?
Berikut petikan rilis MUI :
Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin
Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.
Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :
A. Pergantian Alat Kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;
2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;
4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan;
3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata;
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut;
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
Sel khusus
Setelah menyandang status tersangka, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di blok wanita bagi.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Lucinta Luna akan dititipkan sementara dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, tapi cuma sendirian," ujar Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca: 5 Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Lucinta Luna, Dinyatakan Positif, Terkuak Jati Diri Abash
Disinggung alasan penempatan Lucinta Luna di sel tahanan blok wanita, Barnabas menyebut kepolisian mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan.
"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis. Untuk menghindari dibully, itu kewajiban kita untuk melakukan itu," kata dia.
Di sisi lain, Barnabas mengatakan sel tahanan di blok pria juga penuh.
Sehingga Lucinta Luna dititipkan di blok wanita.
"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," katanya.