Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Adi Nugoroho.
Adi akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/2/2020).
Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Adi. Namun diketahui tim penyidik juga pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020 kemarin. Ketiga orang tersebut, Kusnadi, Gery dan Riri.
Baca: Bakrie Autoparts Pamerkan Bus Listrik yang Diujicoba Transjakarta
Berdasarkan pernyataan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta kepada Donny.
Baca: Trek Formula E di Monas Punya 2 Lapisan yang Mudah Dibongkar
Hal tersebut diakui Donny usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," ucap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari Harun Masiku.
"Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," kata Donny.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri selaku pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.