News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Najwa Shihab Kejar Tanggapan Fadjroel Rachman Soal UU Terorisme 2018: Mana PP-nya?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menangkis ISIS: Sudah Setahun UU Terorisme, Kok Belum Ada PP-nya?

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, Fadjroel Rachman diberondong pertanyaan oleh Najwa Shihab.

Tuan rumah Mata Najwa itu mempertanyakan kelanjutan Undang-Undang Terorisme yang telah disahkan pada 2018 lalu.

Diketahui, berdasar penuturan Najwa Shihab, setelah dua tahun disahkan, baru ada satu Peraturan Pemerintah (PP) turunan atau detail regulasi tersebut.

"Saya akan kejar, Bang Fadjroel Rachman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, itu limitnya satu tahun harusnya sudah dikeluarkan PP yang akan mengatur detail," kata Najwa tajam.

"Sampai sekarang PP-nya baru satu belum ada detailnya, mana kerja pemerintah?," tanya Najwa dikutip dari YouTube Najwa Shihab.

Menimpali pertanyaan Najwa Shihab, Fadjroel Racman menuturkan bahwa semuanya masih dalam proses.

Menangkis ISIS: Sudah Setahun UU Terorisme, Kok Belum Ada PP-nya? (Part 6) (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

Tak puas mendengar jawaban dari Juru Bicara Presiden RI itu, Najwa kembali bertanya.

"Sampai kapan prosesnya? Kan limitnya sudah jelas. UU keluar, satu tahun harus sudah ada PP-nya," kata Najwa.

"UU sudah keluar 2018, mana PP-nya?," tanya Najwa lagi.

"Nanti kita recheck lagi," jawab Fadjroel singkat.

Hadirin yang hadir di talkshow tersebut tertawa.

"Semuanya sedang bekerja," tambah Fadjroel.

Mendengar jawaban Fadjroel, Najwa lantas khawatir "Jangan-jangan ini hanya wacana pemerintah, perintah untuk melindungi tapi PP-nya tidak ada ketika bicara kerja?," kata Najwa.

"Semua orang, 297 juta ini adalah calon-calon korban organisasi terorisme ISIS. Kami melindunginya," tegas Fadjroel Rachman.

Menangkis ISIS: Sudah Setahun UU Terorisme, Kok Belum Ada PP-nya?
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini