News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Jokowi Sebut 'ISIS eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS.

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

Baca: Tak Setuju Eks ISIS Dilarang Pulang, Fadli Zon Didebat Keras Fadjroel Rachman dan Hikmahanto Juwana

Moeldoko

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Najwa Shihab Debat Pernyataannya soal Anggota ISIS Eks WNI, Hikmahanto Juwana Memintanya Baca Ini

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."

"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.

Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini