Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.
Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.
Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.
Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.
Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.
Baca: Tak Setuju Eks ISIS Dilarang Pulang, Fadli Zon Didebat Keras Fadjroel Rachman dan Hikmahanto Juwana
Moeldoko
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.
Baca: Najwa Shihab Debat Pernyataannya soal Anggota ISIS Eks WNI, Hikmahanto Juwana Memintanya Baca Ini
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.
Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)