TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Indonesia.
Namun, pemerintah menyebut ada kemungkinan untuk memulangkan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti meminta pemerintah menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut jika benar-benar dipulangkan.
"Ketika kembali ke Indonesia maka negara harus menyiapkan hak asuh anak-anak tersebut jatuh ke tangan siapa," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Baca: MPR Minta BNPT Lakukan Pengawasan dan Rehabilitasi Jika Anak-anak Eks Kombatan ISIS Dipulangkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, pemerintah harus mencari hak asuh untuk anak-anak tersebut melalui kerabat terdekat.
Namun, jika ditemukan kerabat pada anak-anak tersebut, negara harus hadir untuk mengambil alih hak asuh tersebut.
"Jika keluarganya juga tidak bisa mengasuh, maka si anak harus di adopsi keluarga lain."
"Jika tidak ada yang mengadopsi, maka negara harus mengambil alih pengasuhan tersebut," ungkapnya.
Baca: Tolak Kepulangan WNI Eks ISIS, Moeldoko: Mereka Stateless karena Bakar Paspor
Ia mengapresiasi atas sikap pemerintah yang akan memulangkan anak-anak dari eks pengikut ISIS tersebut.
"Kalau dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditentukan, anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, pemerintah perlu kajian lebih dalam soal rencana pemulangan anak-anak eks ISIS tersebut.
Sebab, wacana ini perlu kajian mendalam, karena berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Menurutnya, negara tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap anak.
"Kalaupun KPAI bicara untuk menegakkan hak anak, kan kita tidak boleh diskriminatif."