TRIBUNNEWS.COM - Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip mengungkap sejumlah kerugian buruh akibat Omnibus Law.
Dilansir TribunWow.com, bahkan menurut Saeful Tavip ada sejumlah hak buruh yang dihilangkan.
Melalui tayangan 'Rosi' dalam kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020), Saeful Tavip pun menyoroti sistemĀ upah hingga PHK yang dinilai merugikan kaum buruh.
Mulanya, Saeful Tavip menganggap narasi soal Omnibus Law tak sesuai dengan realita.
"Apa yang dijelaskan itu tidak sesuai fakta, tak seindah yang disampaikan," terang Saeful.
"Kami sudah membaca dengan amat cermat, ternyata tidak seindah yang disampaikan."
Menurut Saeful, ada sejumlah kejanggalan dalam Omnibus Law.
Ia pun menyinggung soal sistem upah yang tak memperhatikan inflasi.
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan undang-undang sebelumnya.
"Soal upah misalnya, yang terpenting pertama kenaikan upah minimum itu tidak lagi melibatkan unsur inflasi," kata Saeful.
"Sebelumnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi, sekarang inflasinya dihilangkan."
Terkait hal itu, ia menilai hak buruh dihilangkan melalui Omnibus Law.
"Itu sudah suatu bentuk pengamputasian terhadap hak buruh," kata Saeful.