News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama telah tersalurkan sebanyak 80 persen sejak Jumat (14/2/2020) lalu.

Penyaluran BOS tahap pertama ke sekolah-sekolah akan rampung pada Senin (17/2/2020) besok.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Kresnadi mengatakan dana BOS telah tersalurkan sebanyak 80 persen ke sekolah-sekolah per Jumat.

"Per Jumat kemarin sudah Rp 8 triliun ke sekolah," ujar Kresnadi.

Kresnadi mengatakan penyaluran dana BOS tahap pertama akan dirampungkan pada Senin (17/2/2020).

Dana BOS tahun 2020 tahap I dianggarkan sebesar Rp 9,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan ke rekening 136.579 sekolah yang berhak.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020.

"Seperti yang disebutkan di pasal 9, Permendikbud tahun 2020 menyebut di poin terakhir di bagian (i) penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk membayar honor guru, tapi maksimum 50 persen," ujar Erlangga pada sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Namun demikian, Erlangga mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk menerima dana BOS.

Pertama, guru honorer penerima dana BOS bukan baru direkrut pada tahun 2020. Guru yang direkrut sebelum tanggal 31 Desember 2019 bisa mendapatkan dana BOS.

Baca: Penyaluran BOS Tahap I Rampung Senin Besok

Baca: Ma’ruf Cahyono Ajak Alumni Hadir Dalam Reuni Akbar FH Unsoed

"Batas waktunya direkrut tanggal 31 Desember 2019," kata Erlangga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini