News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah

Syarat kedua adalah guru honorer penerima dana BOS adalah guru yang memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Guru honorer yang belum memiliki NUPTK tidak dapat memperoleh dana BOS.

Syarat kedua mendapat kritik dari Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI), Didi Suprijadi.

Didi minta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi syarat guru honorer penerima dana BOS harus memiliki NUPTK.

Menurut Didi tidak semua guru honorer memiliki NUPTK karena pemerintah daerah enggan menerbitkan Surat Keputusan NUPTK.

"Ada anggapan kalau mengeluarkan NUPTK berarti mengakui guru honorer. Itu jadi persoalan, padahal dia guru yang mengajar di sekolah-sekolah negeri, tapi Pemda tidak mau mengakui," ujar Didi.

Didi memaparkan dari total 1,1 juta guru honorer di seluruh Indonesia, baru 100 ribuan orang yang telah memiliki NUPTK.

Menurut Didi pemerintah daerah yang mau mengeluarkan NUPTK di antaranya Sidoarjo, Probolinggo, Blitar, Magelang, dan Subang.

Didi menilai persyaratan terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sudah cukup.

Guru dan tenaga kependidikan yang terdata di Dapodik berarti telah bekerja minimal dua tahun. Oleh karena itu, guru yang direkrut pada 2020 tidak akan masuk data.

Baca: Keluhan China Soal Negara yang Berlebihan Tanggapi Virus Corona, Siapa?

Baca: Akibat Hukuman dari UEFA, Rencana Krusial Manchester City Ini Terancam Gagal Total

"Di Dapodik sudah jelas. Jadi, dengan Dapodik Insyaallah tidak akan keliru," kata Didi.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat multimedia hingga membuka bengkel di sekolah kejuruan.

Catatannya, penggunaan dana BOS tidak digunakan untuk perbaikan yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Boleh. Tidak ditentukan berapa persennya. Bisa digunakan untuk pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, tapi bukan untuk yang sudah dianggarkan APBD atau APBN," ujar Erlangga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini