Erlangga mengatakan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pada pasal 9 terdapat sejumlah ketentuan yang bisa dibiayai oleh dana BOS.
Baca: WHO Jamin Kesehatan WNI yang selesai Diobesevasi di Natuna: Mereka Aman Untuk Dipulangkan
Baca: 11 Senjata Api Milik TNI Diduga Diambil Warga Sekitar Jatuhnya Helikopter Mil Mi-17V5 di Pegunungan
Ini termasuk membeli alat hingga pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersifat ringan. Di antaranya penggantian lampu, hingga pemasangan paku, atau sejenisnya.
Anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk di Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh sebab itu, dana BOS tidak digunakan untuk membiayai hal tersebut.
"Jadi itu di luar dana yang sudah ditentukan APBN dan APBD karena tidak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifat rusaknya bukan rusak sedang dan berat, tapi rusak ringan," ujar Erlangga. (Tribun Network/ras)