News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah

Erlangga mengatakan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pada pasal 9 terdapat sejumlah ketentuan yang bisa dibiayai oleh dana BOS.

Baca: WHO Jamin Kesehatan WNI yang selesai Diobesevasi di Natuna: Mereka Aman Untuk Dipulangkan

Baca: 11 Senjata Api Milik TNI Diduga Diambil Warga Sekitar Jatuhnya Helikopter Mil Mi-17V5 di Pegunungan

Ini termasuk membeli alat hingga pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersifat ringan. Di antaranya penggantian lampu, hingga pemasangan paku, atau sejenisnya.

Anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk di Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh sebab itu, dana BOS tidak digunakan untuk membiayai hal tersebut.

"Jadi itu di luar dana yang sudah ditentukan APBN dan APBD karena tidak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifat rusaknya bukan rusak sedang dan berat, tapi rusak ringan," ujar Erlangga. (Tribun Network/ras)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini