Anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk di Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh sebab itu, dana BOS tidak digunakan untuk membiayai hal tersebut.
"Jadi itu di luar dana yang sudah ditentukan APBN dan APBD karena tidak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifat rusaknya bukan rusak sedang dan berat, tapi rusak ringan," ujar Erlangga. (Tribun Network/ras)
Baca tanpa iklan