TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama telah tersalurkan sebanyak 80 persen sejak Jumat (14/2/2020) lalu.
Penyaluran BOS tahap pertama ke sekolah-sekolah akan rampung pada Senin (17/2/2020) besok.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Kresnadi mengatakan dana BOS telah tersalurkan sebanyak 80 persen ke sekolah-sekolah per Jumat.
"Per Jumat kemarin sudah Rp 8 triliun ke sekolah," ujar Kresnadi.
Kresnadi mengatakan penyaluran dana BOS tahap pertama akan dirampungkan pada Senin (17/2/2020).
Dana BOS tahun 2020 tahap I dianggarkan sebesar Rp 9,8 triliun.
Baca: Geger Temuan Limbah Radioaktif, BATAN Clean Up Area Perumahan Batan Indah
Baca: Ponsel Gaming Lenovo Klaim Pecahkan Rekor AnTuTu Benchmark
Dana tersebut akan disalurkan ke rekening 136.579 sekolah yang berhak.
Penyaluran dana BOS tidak perlu melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kresnadi mengklaim proses penyaluran dana BOS 2020 berjalan baik dan efisien.
Menurut dia penyaluran dana BOS tahun lalu pada periode yang sama mengalami ketersendatan.
Dia menuturkan pada periode yang sama tahun lalu, penyaluran dana BOS baru terealisasi Rp 4 triliun dan masih berada di Pemerintah Daerah.
"Dulu itu sekitar Rp 4 triliun baru ke Pemda, ke sekolah baru April atau Maret, tapi sekarang sudah Rp 8 triliun langsung ke sekolah," kata Kresnadi.
Menurut Kresnadi, kebijakan baru ini bisa mencegah potensi korupsi pada pendistribusian dana karena dana langsung ditransfer ke rekening sekolah penerima.
Kresnadi mengimbau pihak sekolah untuk segera membelanjakan dana tersebut setelah menerima. Tujuannya adalah mendongkrak ekonomi level bawah.
"Kami berharap bisa langsung dibelanjakan sehingga ada belanja riil langsung di dalam level yang paling bawah dalam rangka mendongkrak perekonomian," ujar Kresnadi.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 54,32 triliun untuk BOS.
Angka ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 51,23 triliun.
Baca: 11 Senjata Api Milik TNI Diduga Diambil Warga Sekitar Jatuhnya Helikopter Mil Mi-17V5 di Pegunungan
Baca: Minggu Depan, PDIP akan Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2020
BOS ditujukan kepada 45,4 juta siswa di seluruh Indonesia.
Per siswa mendapat dana BOS yang berbeda-beda.
Siswa sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah mendapat Rp 900.000 per siswa.
Siswa sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah mendapat Rp 1.100.000 per siswa.
Siswa sekolah menengah atas mendapat Rp 1.500.000 per siswa, Rp 1.600.000 per siswa sekolah menengah kejuruan, dan Rp 2.000.000 untuk setiap siswa sekolah pendidikan khusus.
Tiga Tahap
Pemerintah akan menyederhanakan tahapan-tahapan pemberian dana BOS. Dari yang semula ada empat tahapan menjadi tiga tahapan saja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga mengatakan pihaknya berusaha untuk memberikan alternatif kebijakan terkait dana BOS.
Hal tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada kepala sekolah maupun pengelola dana BOS agar tidak merasa terbatasi sehingga enggan menerima bantuan.
"Pengguna dana BOS yang selama ini diberikan terlalu lama, yang tahun lalu empat tahap, sekarang disederhanakan jadi tiga tahap," ujar Erlangga pada forum diskusi yang sama.
Melalui penyerdehanaan tersebut, dana BOS tidak berarti diberikan secara cuma-cuma.
Sekolah penerima dana BOS harus memberikan laporan yang akuntabel dan transparan sebelum dana BOS yang dijanjikan dapat diberikan.
Baca: Geger Limbah Nuklir Dibuang di Perumahan Batan Indah Serpong, Polisi Sterilkan Area
Baca: Ahli Australia Ungkap Alasan Ini yang Memungkinkan Indonesia Tak Dapat Deteksi Virus Corona
"Kalau sekolah itu tidak siap dengan laporan yang akuntabel dan transparan, tahapannya tidak bisa terselesaikan laporannya, tentu di tahap ketiga tidak bisa kita luncurkan anggaran itu," ujar Erlangga.
Menurut Erlangga hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadi penyelewengan.
Jika sebuah sekolah tidak bisa memberikan laporan secara akuntabel dan transparan, maka tahapan-tahapan untuk pencairan dana BOS tidak bisa terealisasi dan tersalurkan.
Erlangga memaparkan hingga saat ini sekolah yang terverifikasi bisa mendapat dana BOS ada 136.000 sekolah. Sisanya, sekitar 120.000 sekolah belum terverifikasi.
"Ini saat yang tepat untuk melakukan perubahan dan melakukan transparansi membuat laporan yang sesungguhnya. Jadi nanti tidak ada lagi laporan yang bohong dan cara-cara pelaporan yang tidak akuntabel dan tidak transparan," kata Erlangga. (Tribun Network/ras)