News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Menkumham Akui ada Kekeliruan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan terdapat kesalahan dalam pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta  Kerja. Menurut Yasonna, peraturan pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang.

"Ya engga bisa dong, PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (17/2/2020).

Menurut Yasonna kesalahan tersebut tidak akan direvisi dalam draf RUU yang tergolong Omnibus Law itu. Melainkan,  diperbaiki pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR.

Baca: Live Streaming Mola TV Chelsea vs Manchester United Liga Inggris, Akses Gratis di Sini

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkinlah "sekonyol" itu," katanya.

Baca: Suami Ngamuk Bakar Rumah Gara-gara Istrinya Kabur ke Luar Negeri Jadi TKW, 1 Tewas dan 3 Luka

Sebelumnya dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR terdapat pasal yang isinya menyebutkan bahwa sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah. Pasal 170 RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pada Pasal 170 ayat 2 dituliskan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini