Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto alias Wawan, terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dituntut pidana selama lima tahun penjara.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2020).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua
Baca: Episode Terakhir Drama Korea Crash Landing On You Raih Rating Tertinggi tvN, Kalahkan Goblin
Jaksa mengatakan Hermawan mengajak dan memprovokasi simpatisan pendukung Capres 02 Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan Pilpres serentak 2019 untuk melakukan tindakan makar di depan Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019)
Simpatisan merekam Hermawan mengatakan "Dari Poso nih, siap penggal Jokowi, Allahuakbar! Jokowi siap penggal lehernya, siap kita penggal lehernya dari Poso,".
Pernyataan itu mendapat perhatian simpatisan lainnya yang memberikan semangat kepada Hermawan.
Atas perbuatan itu Hermawan dituntut pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP.