TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasie SIM Daan Mogot Kompol Lalu Hedwin mengatakan kabar mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tanpa tes di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM merupakan kabar bohong.
"Kabar itu enggak benar enggak tahu juga dari siapa hoaks itu," kata Hedwin saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Hedwin mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan kabar tersebut dengan langsung mengonfirmasi petugas yang ada di Satpas SIM.
Sebelumnya, beredar info adanya pembuatan SIM secara kolektif melalui ruang chat WA group dan beberapa media sosial.
Berikut isi pesannya:
"Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes.
Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan : 1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 150.000,-
Sim A = Rp 75.000,-
Sim C = Rp 50.000,-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih. ????????
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Info Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes, Polisi Sebut Itu Hoaks" (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)